
BPJS Kesehatan memberikan jaminan pembiayaan terhadap berbagai jenis penyakit melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, ada sebanyak 144 jenis penyakit yang secara resmi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Informasi ini penting diketahui oleh para peserta agar tidak khawatir saat membutuhkan layanan medis, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Tak hanya sebatas perawatan inap di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menanggung pengobatan pasien rawat jalan.
Mulai dari terapi ringan, konsultasi medis, hingga tindakan operasi—semuanya bisa diakses oleh peserta di fasilitas kesehatan yang sudah bermitra, seperti puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Selain itu, jaminan ini diberikan kepada seluruh peserta JKN tanpa membedakan kelas kepesertaan.
Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa jenis penyakit yang dijamin cukup beragam, mencakup penyakit umum, infeksi, hingga gangguan kulit dan kelainan metabolik.
Seorang pejabat BPJS menjelaskan, “Tujuan utama dari cakupan penyakit ini adalah untuk menjamin akses kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.”
Baca Juga : Daftar Nama Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Beberapa penyakit yang termasuk dalam daftar jaminan ini di antaranya adalah kejang demam, tetanus, migrain, HIV/AIDS tanpa komplikasi, vertigo, asma, hipertensi, gastritis, dan diabetes melitus tipe 1 maupun 2. Selain itu, berbagai gangguan dermatologis seperti eksim, dermatitis, dan infeksi jamur juga turut ditanggung.
Tak sedikit masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya cakupan ini. Salah satu peserta JKN, Rina (35), mengatakan, “Saya tidak menyangka vertigo dan migrain juga bisa ditangani lewat BPJS. Sangat membantu karena saya tidak perlu keluar biaya tambahan saat periksa ke dokter.”
Adapun daftar lengkap penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi: