Pemerintah Indonesia menyediakan program jaminan kesehatan yang wajib di ikuti seluruh warga, yaitu BPJS Kesehatan. Semoa elemen masyarakat di Indonesia harus terdaftar dalam program layanan kesehatan ini.
Semua peraturan dan ketentuan mengenai hal tersebut dapat kita baca selengkapnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.