Kabar menggembirakan datang untuk para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah melalui Kemenag dilaporkan telah menaikkan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah bersertifikasi dan memenuhi persyaratan administratif.