Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nunung Nuryantono, menyampaikan bahwa terdaftar sebagai peserta BPJS merupakan syarat untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem gotong royong yang dianut oleh BPJS Kesehatan. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS, semakin banyak pula warga yang terlindungi kesehatannya.