Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai dapat memicu ketimpangan politik.
Hal ini disampaikan oleh pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, yang menyoroti dampak dari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai bagian dari aturan baru pemilu.