Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengumumkan kabar penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang pertengahan tahun 2025.
Pemerintah telah menetapkan struktur golongan gaji PPPK terbaru yang akan berlaku mulai 4 Maret 2025 mendatang.