Kini, guru yang ingin menjadi calon kepala sekolah tak perlu lagi memiliki sertifikat Program Guru Penggerak (PGP).
Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah menghapus Program Guru Penggerak sejak 18 Maret 2025 melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.